Pendampingan tuntas untuk pembentukan entitas Yayasan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dengan legalitas akta notaris serta Surat Keputusan Kemenkumham.
Pemilihan dan reservasi nama yayasan pada pangkalan data AHU.
Penyusunan Anggaran Dasar Yayasan bersama Notaris rekanan resmi.
Penerbitan SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran NPWP Yayasan dan perizinan operasional kegiatan sosial/keagamaan.
